WANITA HAID MASUK MESJID

ceramah dalam mesjid
ilustrasi: John Elk


Oleh: Supriadi Yosup Boni

Mayoritas ulama membolehkan wanita haid atau nifas, juga Muslim dan Muslimah dalam keadaan junub boleh berlalu dalam masjid.

Akan tetapi, mereka yang dalam keadaan junub, wanita haid dan nifas jika hendak berdiam diri dalam masjid dalam waktu yang lama, para ulama berbeda pendapat, apa itu dibolehkan atau tidak.

Jumhur ulama mengatakan haram hukumnya wanita haid, wanita nifas, juga Muslim dan Muslimah yang sedang dalam keadaan junub untuk tinggal berdiam diri dalam masjid dalam waktu lama. Termasuk jika menghadiri ceramah umum, majelis taklim dan sebagainya.

Di antara dalil yang mereka utarakan adalah, firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengeri apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa:43).

Menurut mereka, yang di maksud dalam ayat ini adalah dilarang mendatangi tempat-tempat shalat (masjid) bagi mereka yang sedang mabuk atau dalam keadaan junub. Nah, wanita haid dan wanita nifas diposisikan sama dengan mereka itu dalam larangan masuk ke masjid yang tertera dalam ayat ini.

Dalil lainnya adalah hadits Jusrah binti Dujajah dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya tidak bolehkan para wanita yang sedang haid (termasuk nifas) dan berdiam dalam mesjid.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi dan Ibnu Khuzaimah).

Dalam hadits Ummu Athiyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan para wanita termasuk yang sedang haid untuk menghadiri perayaan ied dan mendengarkan khutbah dan doa kaum Muslimin. Namun, beliau juga memerintahkan wanita haid untuk sedikit menjauh dari tempat shalat ied. (HR. Bukhari Muslim).

Hadits lainnya menyebutkan, Aisyah radhiallahu anha mengatakan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menyondongkan kepalanya kepadaku sedang beliau di masjid untuk aku sisir rambutnya. Dan saat itu aku sedang haid. (HR. Bukhari).

Para ulama menjelaskan, Aisya radhiallau anha menolak menyisir rambut Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam mesjid karena beliau sedang haid.

Zhariyah Bolehkan
Madzhab Zhariyah bolehkan wanita haid, wanita nifas, Muslim dan Muslimah yang sedang junub untuk masik dan berdiam diri dalam masjid walaupun waktunya lama.

Dasarnya, bahwa hukum asalnya, mereka dibolehkan masuk dan berdiam diri di dalamnya. Dan oleh karena dalil-dalil yang ada tidak sah dijadikan dasar pelarangan maka kembali pada hukum asalnya yaitu boleh. Sebagaimana dibolehkannya shalat di tempat manapun saat telah tiba waktunya.

Selain itu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah memaukkan orang-orang musyrik bahkan menahan mereka di dalam masjid. Padahal Allah Ta’ala menyebut mereka najis. Sementara orang-orang Muslim itu bukan najis. Lantas mengapa orang musyrik dibolehkan masuk masjid sedang orang Muslim tidak hanya karena dalam keadaan junub, haid dan nifas?

Dalil lainnya bahwa ada wanita di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang dimerdekakan dan dibuatkan semacam kamar di masjid setelah ia ber-islam. Padahal diketahui semua wanita pasti pernah didatangi masa haid. Sedang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak memintanya menghindari masjid di saat wanita itu haid.
Dalam riwayat lain disebutkan ada seorang wanita yang kerjanya selalu membersihkan masjid sampai ia meninggal dunia di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Tentu, ia kerjakan itu sepanjang waktu, baik kala ia sedang haid atau tidak.

Dalam hadits Abu Hurairah radhiallu anhu disebutkan bahwasanya para ahlih suffah di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tinggal di masjid pastinya, tidak selamanya mereka dalam keadaan suci. Ada waktunya di mana mereka dalam keadaan junub. Sementara tidak di jumpai ada perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada mereka yang sedang junub untuk tinggal di luar masjid.

Pojok Hadits
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kami berpuasa di hari-hari putih, yaitu tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas” dia berkata. Beliau bersabda, itu seperti puasa satu tahun. (HR. Abu Dawud).


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.