WANITA HAID MASUK MESJID
![]() |
| ilustrasi: John Elk |
Oleh: Supriadi Yosup Boni
Mayoritas ulama membolehkan wanita
haid atau nifas, juga Muslim dan Muslimah dalam keadaan junub boleh berlalu
dalam masjid.
Akan tetapi, mereka yang dalam keadaan
junub, wanita haid dan nifas jika hendak berdiam diri dalam masjid dalam waktu
yang lama, para ulama berbeda pendapat, apa itu dibolehkan atau tidak.
Jumhur ulama mengatakan haram hukumnya
wanita haid, wanita nifas, juga Muslim dan Muslimah yang sedang dalam keadaan
junub untuk tinggal berdiam diri dalam masjid dalam waktu lama. Termasuk jika
menghadiri ceramah umum, majelis taklim dan sebagainya.
Di antara dalil yang mereka utarakan
adalah, firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengeri apa yang kamu
ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa:43).
Menurut mereka, yang di maksud dalam
ayat ini adalah dilarang mendatangi tempat-tempat shalat (masjid) bagi mereka
yang sedang mabuk atau dalam keadaan junub. Nah, wanita haid dan wanita nifas
diposisikan sama dengan mereka itu dalam larangan masuk ke masjid yang tertera
dalam ayat ini.
Dalil lainnya adalah hadits Jusrah
binti Dujajah dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya tidak bolehkan para wanita yang sedang haid
(termasuk nifas) dan berdiam dalam mesjid.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi dan Ibnu
Khuzaimah).
Dalam hadits Ummu Athiyah bahwasanya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan para wanita termasuk yang
sedang haid untuk menghadiri perayaan ied dan mendengarkan khutbah dan doa kaum
Muslimin. Namun, beliau juga memerintahkan wanita haid untuk sedikit menjauh
dari tempat shalat ied. (HR. Bukhari Muslim).
Hadits lainnya menyebutkan, Aisyah
radhiallahu anha mengatakan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah
menyondongkan kepalanya kepadaku sedang beliau di masjid untuk aku sisir
rambutnya. Dan saat itu aku sedang haid. (HR. Bukhari).
Para ulama menjelaskan, Aisya
radhiallau anha menolak menyisir rambut Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
di dalam mesjid karena beliau sedang haid.
Zhariyah
Bolehkan
Madzhab Zhariyah bolehkan wanita haid,
wanita nifas, Muslim dan Muslimah yang sedang junub untuk masik dan berdiam
diri dalam masjid walaupun waktunya lama.
Dasarnya, bahwa hukum asalnya, mereka
dibolehkan masuk dan berdiam diri di dalamnya. Dan oleh karena dalil-dalil yang
ada tidak sah dijadikan dasar pelarangan maka kembali pada hukum asalnya yaitu
boleh. Sebagaimana dibolehkannya shalat di tempat manapun saat telah tiba
waktunya.
Selain itu, bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah memaukkan orang-orang musyrik bahkan
menahan mereka di dalam masjid. Padahal Allah Ta’ala menyebut mereka najis. Sementara
orang-orang Muslim itu bukan najis. Lantas mengapa orang musyrik dibolehkan
masuk masjid sedang orang Muslim tidak hanya karena dalam keadaan junub, haid
dan nifas?
Dalil lainnya bahwa ada wanita di
zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang dimerdekakan dan dibuatkan
semacam kamar di masjid setelah ia ber-islam. Padahal diketahui semua wanita
pasti pernah didatangi masa haid. Sedang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam tidak memintanya menghindari masjid di saat wanita itu haid.
Dalam riwayat lain disebutkan ada
seorang wanita yang kerjanya selalu membersihkan masjid sampai ia meninggal
dunia di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Tentu, ia kerjakan itu
sepanjang waktu, baik kala ia sedang haid atau tidak.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiallu
anhu disebutkan bahwasanya para ahlih suffah di zaman Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam tinggal di masjid pastinya, tidak selamanya mereka dalam
keadaan suci. Ada waktunya di mana mereka dalam keadaan junub. Sementara tidak
di jumpai ada perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada mereka
yang sedang junub untuk tinggal di luar masjid.
Pojok
Hadits
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam memerintahkan kami berpuasa di hari-hari putih, yaitu tanggal tiga
belas, empat belas dan lima belas” dia berkata. Beliau bersabda, itu seperti
puasa satu tahun. (HR. Abu Dawud).

Tidak ada komentar: