PEMBELI, JANGAN NGOTOT MENAWAR!

Ilustrasi: LuxViz


Dari Jabir bin Abdullah radhiallhu anhu ia berkata, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah menimpakan rahmat-Nya kepada seorang muslim yang selalu memberikan kemudahan, baik saat ia menjual atau membeli, termasuk juga saat menagih utang kepada orang lain.” (HR. Al-Buhkari).


Oleh: Supriadi Yosup Boni

Riwayat lain, dari Abu Sa’id Al-Khudriy, dari nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Mukmin terbaik adalah, mereka yang selalu memudahkan saat menjual, membeli, membayar dan menagih utang.” (HR. At-Thabrani, dan perawinya orang-orang terpecaya).

Saling memudahkan dalam bertransaksi, salah satu etika bermuamalah sebagaimana disebutkan hadits di atas mestinya diperhatikan baik oleh seorang muslim. Walaupun dalam kenyataannya, etika ini sudah mulai redup dan sulit ditemukan di kalangan pelaku pasar, termasuk kaum muslimin.

Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, banyak diantara mereka yang dikendalikan oleh obsesi materi di atas batas kewajaran. Karenanya, tidak jarang kita menyaksikan sengketa dagang berujung pada pelanggaran hukum dan tindak pidana.

Tentu, hal seperti itu tidak akan terjadi, jika para pegiat ekonomi dan bisnis sadar akan anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menjadikan harta benda sebatas di tangan dan jangan sampai bercokol di hati. Sebab, segala tindak kecurangan, tipu-tipu, zhalim, riba, pencurian (korupsi) dan pelanggaran-pelanggan muamalah lainnya yang muncul selama ini akibat pelakunya telah membiarkan hatinya dikuasai oleh kecintaan berlebih terhadap harta benda.

Oleh sebab itu, diperlukan gerakan missal dari semua kalangan untuk menggaungkan kembali etika-etika berbisnis Islami sebagai bagian dari tanggung jawab aqidah dan dakwah. Dan perlu diingat, berbicara tentang bisnis islami, tidak hanya terkait dengan akad, obyek bisnis, tata kelolah dan operational bisnis, akan tetapi, juga berkaitan dengan etika pelaku dan etika bertransaksi. Termasuk anjuran untuk saling memudahkan dalam bertransaksi ini.

Dari Huzaifah Ibnu Al-Yaman radhiallhu, ia berkata: “Seseorang yang diberikan limpahan karunia dan harta benda ditanya oleh Allah Ta’ala: ‘Apa gerangan yang kau lakukan di dunia dengan kekayaanmu itu?- kala itu semua orang tak akan bisa berdusta – orang tiu menjawab: ‘Wahai Rabbku, aku sadari bahwa hartaku adalah karunia dari-Mu, di dunia aku aktif berdagang, dan aku selalu memberikan kemudahan kepada orang lain, aku memudahkan orang kaya, dan aku selalu memberikan waktu tunda bagi mereka yang sedang sulit,’ lalu Allah berfirman: ‘Aku lebih pantas melakukan itu, maka hapuskanlah semua kesalahan hamba-Ku ini, ‘Uq-bah bin ‘Amir dan Abu Mas’ud al-Anshari berkata: “Begitulah yang kami dengar dari lisan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”. (HR. Muslim, dengan sanad Mauquf).

Muslim Kaffah
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 208 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian muslim yang kaffah (paripurna) dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian.”

Menjadi muslim kaffah dalam ayat di atas bermakna seseorang mengislamikan seluruh aspek dan sendi kehidupannya. Kewajiban-kewajiban personalnya aktif dijalankan sesempurna mungkin. Demikian pula kewajiban-kewajiban sosialnya. Semuanya ditunaikan semaksimal mungkin.

Terkait dengan aktivitas ekonomi. Seorang Muslim terkadang selaku produsen, pedagang dan konsumen. Disaat ia selaku produsen, seluruh kewajibannya dipenuhi dengan baik. Status halal dan baik setiap produk yang ia keluarkan dijaga dengan baik. Ia tidak pernah memproduksi barang-barang yang dapat mengundang murka Allah Ta’ala. Termasuk memberikan kemudahan dalam proses suplai produk, baik pedagang atau ke konsumen lansung.

Sikap yang selalu memberikan kemudahan juga menjadi pegangannya saat bertindak selaku pedagang. Beroleh keuntungan materi bukan menjadi tujuan satu-satunya hingga membuatnya tidak peduli dengan keadaan konsumen. Ia menjadikan dagang sebagai sarana untuk berbagi, berbuat baik dan mentransfer rasa senang dan bahagia kepada sesama.

Tak terkecuali muncul sebagai konsumen. Seorang muslim mendahulukan sifat al-itsar (mendahulukan kepentingan orang lain dari kepentingan diri sendiri). Ia tidak ngotot apalagi membatalkan transaksi hanya karena urusan seperak dua perak. Bahkan ia senang ketika ia ikut “berperan” dalam memberikan keuntungan usaha kepada pedagang.

Pojok Hadits
Ada seorang laki-laki yang bertanya ya Rasulullah jihad yang bagaimana paling utama? Beliau menjawab, yang kudamu disembelih dan darahmu ditumpahkan.” (HR. Ibnu Hibban).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.