PEMBELI, JANGAN NGOTOT MENAWAR!
![]() |
| Ilustrasi: LuxViz |
Dari Jabir bin Abdullah radhiallhu
anhu ia berkata, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Allah menimpakan rahmat-Nya kepada seorang muslim yang selalu memberikan
kemudahan, baik saat ia menjual atau membeli, termasuk juga saat menagih utang
kepada orang lain.” (HR. Al-Buhkari).
Oleh: Supriadi Yosup Boni
Riwayat lain, dari Abu Sa’id
Al-Khudriy, dari nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Mukmin terbaik adalah,
mereka yang selalu memudahkan saat menjual, membeli, membayar dan menagih
utang.” (HR. At-Thabrani, dan perawinya orang-orang terpecaya).
Saling memudahkan dalam bertransaksi,
salah satu etika bermuamalah sebagaimana disebutkan hadits di atas mestinya
diperhatikan baik oleh seorang muslim. Walaupun dalam kenyataannya, etika ini
sudah mulai redup dan sulit ditemukan di kalangan pelaku pasar, termasuk kaum
muslimin.
Bahkan yang terjadi justru sebaliknya,
banyak diantara mereka yang dikendalikan oleh obsesi materi di atas batas
kewajaran. Karenanya, tidak jarang kita menyaksikan sengketa dagang berujung
pada pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Tentu, hal seperti itu tidak akan
terjadi, jika para pegiat ekonomi dan bisnis sadar akan anjuran Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menjadikan harta benda sebatas di tangan
dan jangan sampai bercokol di hati. Sebab, segala tindak kecurangan, tipu-tipu,
zhalim, riba, pencurian (korupsi) dan pelanggaran-pelanggan muamalah lainnya
yang muncul selama ini akibat pelakunya telah membiarkan hatinya dikuasai oleh
kecintaan berlebih terhadap harta benda.
Oleh sebab itu, diperlukan gerakan
missal dari semua kalangan untuk menggaungkan kembali etika-etika berbisnis
Islami sebagai bagian dari tanggung jawab aqidah dan dakwah. Dan perlu diingat,
berbicara tentang bisnis islami, tidak hanya terkait dengan akad, obyek bisnis,
tata kelolah dan operational bisnis, akan tetapi, juga berkaitan dengan etika
pelaku dan etika bertransaksi. Termasuk anjuran untuk saling memudahkan dalam
bertransaksi ini.
Dari Huzaifah Ibnu Al-Yaman
radhiallhu, ia berkata: “Seseorang yang diberikan limpahan karunia dan harta
benda ditanya oleh Allah Ta’ala: ‘Apa gerangan yang kau lakukan di dunia dengan
kekayaanmu itu?- kala itu semua orang tak akan bisa berdusta – orang tiu menjawab:
‘Wahai Rabbku, aku sadari bahwa hartaku adalah karunia dari-Mu, di dunia aku
aktif berdagang, dan aku selalu memberikan kemudahan kepada orang lain, aku
memudahkan orang kaya, dan aku selalu memberikan waktu tunda bagi mereka yang
sedang sulit,’ lalu Allah berfirman: ‘Aku lebih pantas melakukan itu, maka
hapuskanlah semua kesalahan hamba-Ku ini, ‘Uq-bah bin ‘Amir dan Abu Mas’ud al-Anshari
berkata: “Begitulah yang kami dengar dari lisan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam”. (HR. Muslim, dengan sanad Mauquf).
Muslim
Kaffah
Allah SWT berfirman dalam surah
Al-Baqarah ayat 208 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah
kalian muslim yang kaffah (paripurna) dan janganlah kalian mengikuti
langkah-langkah setan, karena sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi
kalian.”
Menjadi muslim kaffah dalam ayat di
atas bermakna seseorang mengislamikan seluruh aspek dan sendi kehidupannya.
Kewajiban-kewajiban personalnya aktif dijalankan sesempurna mungkin. Demikian
pula kewajiban-kewajiban sosialnya. Semuanya ditunaikan semaksimal mungkin.
Terkait dengan aktivitas ekonomi.
Seorang Muslim terkadang selaku produsen, pedagang dan konsumen. Disaat ia
selaku produsen, seluruh kewajibannya dipenuhi dengan baik. Status halal dan
baik setiap produk yang ia keluarkan dijaga dengan baik. Ia tidak pernah
memproduksi barang-barang yang dapat mengundang murka Allah Ta’ala. Termasuk
memberikan kemudahan dalam proses suplai produk, baik pedagang atau ke konsumen
lansung.
Sikap yang selalu memberikan kemudahan
juga menjadi pegangannya saat bertindak selaku pedagang. Beroleh keuntungan
materi bukan menjadi tujuan satu-satunya hingga membuatnya tidak peduli dengan
keadaan konsumen. Ia menjadikan dagang sebagai sarana untuk berbagi, berbuat
baik dan mentransfer rasa senang dan bahagia kepada sesama.
Tak terkecuali muncul sebagai
konsumen. Seorang muslim mendahulukan sifat al-itsar (mendahulukan kepentingan
orang lain dari kepentingan diri sendiri). Ia tidak ngotot apalagi membatalkan
transaksi hanya karena urusan seperak dua perak. Bahkan ia senang ketika ia
ikut “berperan” dalam memberikan keuntungan usaha kepada pedagang.
Pojok
Hadits
Ada seorang laki-laki yang bertanya ya Rasulullah jihad yang bagaimana paling utama? Beliau menjawab, yang kudamu disembelih dan darahmu ditumpahkan.” (HR. Ibnu Hibban).

Tidak ada komentar: