WAKTU-WAKTU DILARANGNYA SHALAT
![]() |
| Ilustrasi: Reuters |
Shalat adalah ibadah yang telah
ditentukan waktunya oleh Allah. Karena itu seorang muslim tidak boleh
melaksanakan shalat di sembarang waktu. Apalagi jika waktu tersebut masuk dalam
waktu yang dilarang untuk shalat di dalamnya.
Oleh: Mahardi Purnama
Ada beberapa waktu yang seorang muslim
dilarang melaksanakan shalat didalamnya, kecuali shalat-shalat tertentu yang
dikecualikan. Waktu-waktu terlarang tersebut ada lima. Waktu pertama yang
dilarang shalat di dalamnya adalah waktu setelah shalat subuh hingga matahari
naik kira-kira setinggi lembing. Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri,
bahwa Rasulullah bersabda, “ Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari
naik, dan tidak ada shalat setelah ashar hingga matahari terbenam.” (HR.
Bukhari-Muslim).
Kedua, ketika matahari terbit hingga
ia naik setinggi lembing, yaitu kurang lebih sepertiga jam setelah terbit.
Uqbar bin Amir Al-Juhani radhiyallahu anhu mengatakan, “Tiga waktu dimana kami
dilarang shalat oleh Rasulullah shallallahi alaihi wa sallam pada tiga waktu
tersebut, demikian pula mengubur jenazah, (yaitu) dari terbitnya matahari
hingga beranjak naik, ketika matahari tepat di atas kepala hingga tergelincir,
dari menjelang matahari tenggelam hingga benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim).
Ketiga, ketika matahari tepat berada
di atas kepala, hingga matahari tergelincir. Matahari dapat diketahui tepat
berada di atas kepala ketika bayangan tidak terlihat, tidak kurang dan tidak
lebih, setelah matahari agak condong atau tergelincir kea rah barat.
Berdasarkan perkataan Uqbah nin Amir, “Tiga waktu dimana kami dilarang shalat
oleh Rasulullah shallallahi wa sallam pada tiga watu tersebut, demikian pula
mengubur jenazah, (yaitu) dari terbitnya matahari hingga beranjak naik, ketika
matahari tepat diatas kepala hingga tergelincir, dari menjelang matahari
tenggelam hingga benar-benar terbena,.” (HR. Muslim).
Keempat, setelah shalat ashar hingga
tenggelam matahari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dalam hadits Abu Said Al-Khudri, “Tidak ada shalat sesudah shalat subuh hingga
matahari terbit. Tidak ada shalat sesudah shalat ashar hingga matahari
tenggelam.” (Muttafaq alaihi).
Kelima, menjelang matahari tenggelam
dimana ketika ini matahari berwarna kekuningan hingga benar-benar terbenam,
berdasarkan hadits Uqba bin Amir yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits
lainnya yang menyebutkan, “Janganlah kalian shalat ketika matahari terbit dan
terbenam. Karena matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan. Dan
shalatlah pada selain kedua waktu tersebut.”
Shalat
yang Boleh Dikerjakan Di Waktu Terlarang
Pertama, menqadha shalat wajib yang
luput atau belum dikerjakan, berdasarkan keumuman Sabda Rasulullah dalam hadits
Anas, “Barang siapa tertidur hingga tidak mendapati waktu shalat, atau lupa
mengerjakannya, maka hendaknya ia shalat ketika dia ingat, tidak kafarat untuk
itu kecuali dengan mengerjakannya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Kedua, menurut pendapat yang kuat
menurut para ulama, bahwa termasuk shalat yang boleh dikerjakan pada lima waktu
yang dilarang tadi, adalah shalat yang pengerjaannya terkait dengan sebab-sebab
tertentu, seperti shalat jenazah, shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf, dua
rakaat sebelum tawaf dua rakaat setelah wudhu, mengulang shalat jamaah, shalat
istikharah, dan yang lainnya.
Karena banyak dalil yang menunjukkan
bahwa shalat-shalat tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu, sehingga bisa
dikatakan bahwa ini adalah sebagai pengkhususan dari dalil yang melarang shalat
pada waktu-waktu tersebut. Adapun dalil yang melarang, ditujukan pada shalat
yang pengerjaannya tidak terkait dengan sebab-sebab tertentu, artinya tidak
boleh melakukan shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab tertentu pada
waktu-waktu yang dilarang tadi.
Ketiga, menqadha shalat sunnah fajar
setelah shalat subuh, jika hadits yang menyebutkan ini shahih. Diperbolehkan
juga menwadha shalat sunnah zhuhur setelah ashar, apalagi jika shalat ashar dan
shalat zhuhur dijamak. Dan ada riwayat yang shahih yang menyebutkan bahwa nabi
menqadha shalat sunnah zhuhur setelah ashar, sebagaimana dalam hadits Aisyah
yang diriwayatkan oleh Muslim.
Dikutip surat kabar harian
Amanah/Edisi Kamis, 1 September 2016/Rubrik Fiqih Ibadah
Pojok Hadist
“Allah tidak melihat kepada shalat seorang hamba yang didalamnya dia tidak menegakkan tulang punggungnya (thuma’ninah)antara rukuk-rukuk dan sujud-sujudnya.” (HR. Ahmad dan Ath-thbrani).

Tidak ada komentar: