WAKTU-WAKTU DILARANGNYA SHALAT

Ummat muslim sedang shalat
Ilustrasi: Reuters
Shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya oleh Allah. Karena itu seorang muslim tidak boleh melaksanakan shalat di sembarang waktu. Apalagi jika waktu tersebut masuk dalam waktu yang dilarang untuk shalat di dalamnya.

Oleh: Mahardi Purnama

Ada beberapa waktu yang seorang muslim dilarang melaksanakan shalat didalamnya, kecuali shalat-shalat tertentu yang dikecualikan. Waktu-waktu terlarang tersebut ada lima. Waktu pertama yang dilarang shalat di dalamnya adalah waktu setelah shalat subuh hingga matahari naik kira-kira setinggi lembing. Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri, bahwa Rasulullah bersabda, “ Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari naik, dan tidak ada shalat setelah ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari-Muslim).

Kedua, ketika matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing, yaitu kurang lebih sepertiga jam setelah terbit. Uqbar bin Amir Al-Juhani radhiyallahu anhu mengatakan, “Tiga waktu dimana kami dilarang shalat oleh Rasulullah shallallahi alaihi wa sallam pada tiga waktu tersebut, demikian pula mengubur jenazah, (yaitu) dari terbitnya matahari hingga beranjak naik, ketika matahari tepat di atas kepala hingga tergelincir, dari menjelang matahari tenggelam hingga benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim).

Ketiga, ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga matahari tergelincir. Matahari dapat diketahui tepat berada di atas kepala ketika bayangan tidak terlihat, tidak kurang dan tidak lebih, setelah matahari agak condong atau tergelincir kea rah barat. Berdasarkan perkataan Uqbah nin Amir, “Tiga waktu dimana kami dilarang shalat oleh Rasulullah shallallahi wa sallam pada tiga watu tersebut, demikian pula mengubur jenazah, (yaitu) dari terbitnya matahari hingga beranjak naik, ketika matahari tepat diatas kepala hingga tergelincir, dari menjelang matahari tenggelam hingga benar-benar terbena,.” (HR. Muslim).

Keempat, setelah shalat ashar hingga tenggelam matahari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Said Al-Khudri, “Tidak ada shalat sesudah shalat subuh hingga matahari terbit. Tidak ada shalat sesudah shalat ashar hingga matahari tenggelam.” (Muttafaq alaihi).

Kelima, menjelang matahari tenggelam dimana ketika ini matahari berwarna kekuningan hingga benar-benar terbenam, berdasarkan hadits Uqba bin Amir yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits lainnya yang menyebutkan, “Janganlah kalian shalat ketika matahari terbit dan terbenam. Karena matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan. Dan shalatlah pada selain kedua waktu tersebut.”

Shalat yang Boleh Dikerjakan Di Waktu Terlarang

Pertama, menqadha shalat wajib yang luput atau belum dikerjakan, berdasarkan keumuman Sabda Rasulullah dalam hadits Anas, “Barang siapa tertidur hingga tidak mendapati waktu shalat, atau lupa mengerjakannya, maka hendaknya ia shalat ketika dia ingat, tidak kafarat untuk itu kecuali dengan mengerjakannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Kedua, menurut pendapat yang kuat menurut para ulama, bahwa termasuk shalat yang boleh dikerjakan pada lima waktu yang dilarang tadi, adalah shalat yang pengerjaannya terkait dengan sebab-sebab tertentu, seperti shalat jenazah, shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf, dua rakaat sebelum tawaf dua rakaat setelah wudhu, mengulang shalat jamaah, shalat istikharah, dan yang lainnya.

Karena banyak dalil yang menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah sebagai pengkhususan dari dalil yang melarang shalat pada waktu-waktu tersebut. Adapun dalil yang melarang, ditujukan pada shalat yang pengerjaannya tidak terkait dengan sebab-sebab tertentu, artinya tidak boleh melakukan shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab tertentu pada waktu-waktu yang dilarang tadi.

Ketiga, menqadha shalat sunnah fajar setelah shalat subuh, jika hadits yang menyebutkan ini shahih. Diperbolehkan juga menwadha shalat sunnah zhuhur setelah ashar, apalagi jika shalat ashar dan shalat zhuhur dijamak. Dan ada riwayat yang shahih yang menyebutkan bahwa nabi menqadha shalat sunnah zhuhur setelah ashar, sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim.

Dikutip surat kabar harian Amanah/Edisi Kamis, 1 September 2016/Rubrik Fiqih Ibadah   

Pojok Hadist
“Allah tidak melihat kepada shalat seorang hamba yang didalamnya dia tidak menegakkan tulang punggungnya (thuma’ninah)antara rukuk-rukuk dan sujud-sujudnya.” (HR. Ahmad dan Ath-thbrani). 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.