HUKUM PRODUKSI PATUNG DAN LUKISAN

tangan bergerak menggambar sketsa wajah
ilustrasi
Mengambangkan keahlian dan kreativitas seni seringkali dijadikan alasan sebagian orang galakkan produksi patung dan lukisan di semua objek.

Oleh: Supriadi Yosup Bonu

Para ulama sepakat, lukisan makhluk yang tidak bernyawa dibolehkan dan dihalalkan. Termasuk ketika dijadikan objek perdagangan. Selama tidak digunakan untuk tujuan-tujuan negatif seperti ritual-ritual yang mengandung kesyirikan.

Terkait dengan patung dan lukisan makhluk bernyawa serta buku-buku yang mengandung kesyirikan, Imam An-Nawawi dalam kitabnya AlMajmuu’ 9/255 mengatakan: “Tidak sah menjual buku-buku yang memuat pemikiran-pemikiran kekufuran, karena semestinya buku-buku tersebut dimusnahkan dan dilarang beredar ditengah masyarakat.

Termasuk dalam hal ini semua perangkat-perangkat kekufuran seperti patung, buku-buku ilmu sihir, sulap dan sejenisnya yang mengandung ilmu-ilmu yang membawa pada kesesatan dan menyimpang dari ajaran Allah ta’ala.” Rasulullah shallahu alaihi wa salam bersabda, “sesungguhnya Allah telah mengharamkaan menjual arak, bangkai babi, dan berhal-berhala (patung). (HR. Bukhari Muslim).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Zaadu Al-Ma’ad, 4/245 mengatakan: “Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami, haram hukumnya menjual semua benda atau semua alat yang digunakan untuk berbuat syirik dalam bentuk apapun juga seperti patung, berhala-berhala atau symbol-simbol kekufuran.

Bahkan sepatutnya benda-benda tersebut dan juga benda lain yang sejenis dimusnahkan. Termasuk dalam pelarangan dan pengharaman ini adalah menjual-belikan benda-benda kekufuran. Sebab, memperjualbelikan merupakan sarana untuk memilik dan menggunakannya.”

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhi-yah Al-Kuwaitiyah, 7/8 disebutkan, seluruh benda-benda yang dipergunakan untuk berbuat syirik atau benda-benda yang menyebabkan orang jatuh dalam berbuat syirik haram diproduksi dan diperjualbelikan serta mengambil keuntungan darinya.

Jika Menyerupai Manusia

Dalam kitab Alkaamu At- Tashwir fi Al-Fiqhi Al-Islami halaman 208, Muhammad Washil mengatakan: “Para ulama sepakat melarang membuat patung dan lukisan yang menyerupai atau hewan bernyawa. Termasuk memilikinya atau memperdagangkannya.”

Di antara dalilnya adalah, firman Allah Ta’ala: “Ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya, patung-patung apakah ini yang kamu tekuni beribadah kepanya? Mereka menjawab, kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya, Ibrahim berkata, sesungguhnya kamu dan bapak-bapak kamu berada dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Anbiyaa’ 52-52).

Dalam kita shahih Bukhari dan Muslim disebutkan ada seseorang yang datang menemui Ibnu Abbas, ia berkata: “Saya adalah seorang pelukis, saya melukis manusia dan hewan-hewan bernyawa, saya pun hidup dari lukisanku.”

Lalu Ibnu Abbas berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar (manusia dan hewan) niscaya ia akan disiksa hingga ia mampu meniupkan nyawa pada lukisan yang dibuatnya, padahal selamanya ia tidak mampu memberi nyawa pada lukisan tersebut.

Dalil Tambahan

Dalil lainnya adalah, disebutkan dalam sahih muslim, Ali bin Abu Thalib berkata kepada Abi Hayyaj saat melantiknya menjadi gubernur: “Hapus setiap gambar (yang bernyawa dan juga patung) dan ratakanlah semua kuburan yang dibangun atau diagungkan.”

Disebutkan pula oleh Bukhari dan Muslim, sesungguhnya di antara penghuni neraka yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah para pelukis (manusia dan hewan bernyawa).

Menukil pendapat Imam Rafi’I, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’, 9/256 mengatakan: “Hukum memproduksi dan menjual berhala (patung) dan gambar berhala yang terbuat dari emas, perak atau bahan baku lainnya adalah dilarang.” 

Dikutip surat kabar harian amanah/Edisi kamis, 13 Oktober 2016/ Rubrik Muamalah

Pojok Hadist
Bahwasanya nabi telah mencabut uban, dan bersabda, sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim (HR. An-Nasai)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.