HUKUM PRODUKSI PATUNG DAN LUKISAN
![]() |
| ilustrasi |
Mengambangkan keahlian dan kreativitas
seni seringkali dijadikan alasan sebagian orang galakkan produksi patung dan
lukisan di semua objek.
Oleh: Supriadi Yosup Bonu
Para ulama sepakat, lukisan makhluk
yang tidak bernyawa dibolehkan dan dihalalkan. Termasuk ketika dijadikan objek
perdagangan. Selama tidak digunakan untuk tujuan-tujuan negatif seperti
ritual-ritual yang mengandung kesyirikan.
Terkait dengan patung dan lukisan
makhluk bernyawa serta buku-buku yang mengandung kesyirikan, Imam An-Nawawi
dalam kitabnya AlMajmuu’ 9/255 mengatakan: “Tidak sah menjual buku-buku yang
memuat pemikiran-pemikiran kekufuran, karena semestinya buku-buku tersebut
dimusnahkan dan dilarang beredar ditengah masyarakat.
Termasuk dalam hal ini semua
perangkat-perangkat kekufuran seperti patung, buku-buku ilmu sihir, sulap dan
sejenisnya yang mengandung ilmu-ilmu yang membawa pada kesesatan dan menyimpang
dari ajaran Allah ta’ala.” Rasulullah shallahu alaihi wa salam bersabda,
“sesungguhnya Allah telah mengharamkaan menjual arak, bangkai babi, dan
berhal-berhala (patung). (HR. Bukhari Muslim).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya
Zaadu Al-Ma’ad, 4/245 mengatakan: “Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami,
haram hukumnya menjual semua benda atau semua alat yang digunakan untuk berbuat
syirik dalam bentuk apapun juga seperti patung, berhala-berhala atau
symbol-simbol kekufuran.
Bahkan sepatutnya benda-benda tersebut
dan juga benda lain yang sejenis dimusnahkan. Termasuk dalam pelarangan dan
pengharaman ini adalah menjual-belikan benda-benda kekufuran. Sebab,
memperjualbelikan merupakan sarana untuk memilik dan menggunakannya.”
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhi-yah
Al-Kuwaitiyah, 7/8 disebutkan, seluruh benda-benda yang dipergunakan untuk
berbuat syirik atau benda-benda yang menyebabkan orang jatuh dalam berbuat
syirik haram diproduksi dan diperjualbelikan serta mengambil keuntungan
darinya.
Jika Menyerupai Manusia
Dalam kitab Alkaamu At- Tashwir fi
Al-Fiqhi Al-Islami halaman 208, Muhammad Washil mengatakan: “Para ulama sepakat
melarang membuat patung dan lukisan yang menyerupai atau hewan bernyawa.
Termasuk memilikinya atau memperdagangkannya.”
Di antara dalilnya adalah, firman
Allah Ta’ala: “Ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya,
patung-patung apakah ini yang kamu tekuni beribadah kepanya? Mereka menjawab,
kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya, Ibrahim berkata, sesungguhnya
kamu dan bapak-bapak kamu berada dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Anbiyaa’
52-52).
Dalam kita shahih Bukhari dan Muslim
disebutkan ada seseorang yang datang menemui Ibnu Abbas, ia berkata: “Saya
adalah seorang pelukis, saya melukis manusia dan hewan-hewan bernyawa, saya pun
hidup dari lukisanku.”
Lalu Ibnu Abbas berkata: “Saya pernah
mendengar Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar (manusia dan
hewan) niscaya ia akan disiksa hingga ia mampu meniupkan nyawa pada lukisan
yang dibuatnya, padahal selamanya ia tidak mampu memberi nyawa pada lukisan
tersebut.
Dalil
Tambahan
Dalil lainnya adalah, disebutkan dalam
sahih muslim, Ali bin Abu Thalib berkata kepada Abi Hayyaj saat melantiknya
menjadi gubernur: “Hapus setiap gambar (yang bernyawa dan juga patung) dan
ratakanlah semua kuburan yang dibangun atau diagungkan.”
Disebutkan pula oleh Bukhari dan
Muslim, sesungguhnya di antara penghuni neraka yang paling berat siksanya di
hari kiamat adalah para pelukis (manusia dan hewan bernyawa).
Menukil pendapat Imam Rafi’I, Imam
An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’, 9/256 mengatakan: “Hukum memproduksi dan
menjual berhala (patung) dan gambar berhala yang terbuat dari emas, perak atau
bahan baku lainnya adalah dilarang.”
Dikutip surat kabar harian
amanah/Edisi kamis, 13 Oktober 2016/ Rubrik Muamalah
Pojok Hadist
Pojok Hadist
Bahwasanya nabi telah mencabut uban, dan bersabda, sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim (HR. An-Nasai)

Tidak ada komentar: